Pemerintah Desa Slarang bersama panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi membuka pelayanan pendaftaran sertifikat tanah bagi masyarakat desa. Program PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau.
Kepala Desa Slarang menyampaikan bahwa program PTSL diharapkan mampu membantu warga yang selama ini belum memiliki sertifikat hak milik atas tanahnya. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Pelayanan pendaftaran dilakukan di Sekretariat Desa Slarang pada hari dan jam kerja sesuai jadwal pelayanan desa. Warga yang ingin mengikuti program ini diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pendataan dan pengukuran tanah dapat berjalan lancar.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat antara lain:
- Fotocoy e-KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- SPPT Terakhir (Lunas Bayar)
- Menyertakan bukti/riwayat Hak Kepemilikan Tanah (Jual Beli, Hibah, Warisan)
- Tanah tidak dalam sengketa
- Belum bersertifikat
- Menyertakan batas batas tanah
- Mengisi formulir pendaftaran
Panitia PTSL Desa Slarang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Dengan dibukanya program PTSL Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Slarang berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara resmi dan sah menurut hukum.
Tinggalkan Komentar